Hasto Akui Sempat Diminta Mundur dari Sekjen PDIP hingga Tidak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto mengaku sempat diminta seseorang untuk mundur dari jabatan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).
Bahkan, ia mengaku diancam bakal dipidanakan bila tak menuruti permintaan tersebut.
Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengonfirmasi pernyataan mengenai kliennya diminta untuk mundur sebagai Sekjen PDIP.
"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" lanjutnya.
"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.
Kemudian, Hasto menjelaskan permintaan dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu juga didengar oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.
"Izin Yang Mulia terkahir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," kata Hasto.
Bahkan, kata Hasto, di balik permintaan itu ada ancaman yang diberikan. Orang tersebut dikatakan menyampaikan jika permintaannya tak dituruti maka Hasto bakal dipidanakan.
"Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir.
"Ditersangkakan dan masuk penjara," kata Hasto.
Pada kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya HP milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)