Jaksa KPK bakal Bacakan Replik Tanggapi Pledoi Sekjen PDIP Hasto

Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (14/7).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Hasto lewat replik tertulis.
"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponsnya di dalam replik tertulis untuk persidangan," kata Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Senin.
Dalam sidang sebelumnya Hasto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari JPU pada KPK tak adil. Sehingga, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," kata Hasto saat membacakan pleidoi.
Oleh karena itu, politikus asal Yogyakarta ini meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” kata Hasto.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)