Kuasa Hukum Hasto: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelintir keterangan ahli terkait judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Febri usai sidang replik kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).
"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata Febri.
Febri menyebut bahwa ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR.
Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," bebernya.
Menurut Febri, penilaian bahwa pengajuan judicial review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.
"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," ujarnya.
Febri menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, Febri mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. (Pon)