Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menegaskan, bahwa perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang sah.
Hal itu disampaikan Febri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.
Ia menjelaskan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019.
Pada rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.
“Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” ujar Febri.
Pernyataan itu, kata Febri, juga diperkuat dengan keterangan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan. Donny mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.
“Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” kata Febri. (Pon)