USS Nimitz Lewati Selat Malaka, TNI Tegaskan Tidak Langgar Hukum Internasional

Sebuah video yang menangkap pergerakan kapal induk milik Amerika Serikat, USS Nimitz, melintasi perairan Aceh baru-baru ini ramai di media sosial.
Video itu diduga berasal dari nelayan Aceh yang tak sengaja berpapasan dengan kapal induk tersebut.
Banyak warganet bereaksi, sebagian bingung dan khawatir, mengira kapal perang raksasa itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, memberikan penjelasan resmi.
Ia menegaskan bahwa kapal USS Nimitz tidak melanggar hukum, karena melintas menggunakan hak transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
“Sesuai dengan ketentuan UNCLOS, kapal asing, termasuk kapal perang, boleh melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, dikutip Antara (20/6).
Namun, Kristomei juga menekankan bahwa TNI tetap waspada dan akan mengawasi pergerakan kapal tersebut. Tujuannya agar aktivitas warga tetap aman dan kedaulatan negara tidak terganggu.
“Selama kapal asing mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi, maka tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Dengan demikian, publik diimbau tidak perlu panik. Kehadiran kapal induk bernilai lebih dari USD 4,5 miliar (sekitar Rp 74 triliun) itu dianggap bukan ancaman, melainkan bagian dari lalu lintas laut internasional yang sah.
Tujuan kapal induk tersebut tidak disebutkan dalam sistem Marine Vessel Traffic. Dilihat dari arah pergerakannya kapal induk Nimitz mungkin sedang menuju Teluk Persia berkaitan dengan konflik Iran-Israel. (*)