Hasil Tes DNA Tak identik, Polisi Proses Hukum Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tersangka?

Ridwan Kamil, Bareskrim Polri, Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana, Hasil Tes DNA Tak identik, Polisi Proses Hukum Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tersangka?

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan akan melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana.

Keputusan ini diambil setelah kepolisian mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengumumkan bahwa hasil tes DNA menyatakan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.

“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, hasil ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya.

“Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

“Penyidik berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” tegas Rizki.

Bagaimana Awal Mula Kasus Ini?

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Lisa Mariana mengaku secara terbuka bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Klaim itu disampaikan melalui konferensi pers dan kemudian diperkuat dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Lisa menuntut pengakuan status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia bahkan balik melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 12 saksi, termasuk Lisa Mariana sendiri, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, hingga surat-surat yang relevan dengan kasus.

Langkah penting lain adalah pengambilan sampel darah dan air liur (buccal swab) dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA.

“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.

Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi hingga Rp 105 miliar. Ia menilai tuduhan Lisa merupakan fitnah dengan motif ekonomi.

Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya dalam unggahan di Instagram.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan meliputi Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!