Agnez Mo Menang Ari Bias Legowo Cabut Laporan, Tapi Bakal Lanjut Langkah Hukum Buat...

Agnez Mo
Agnez Mo

 Konflik panjang antara musisi Ari Bias dan penyanyi internasional Agnez Mo terkait royalti dan hak cipta lagu Bilang Saja akhirnya berakhir damai. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, sekaligus menutup lembaran sengketa hukum di antara keduanya.

Dengan sikap lapang dada, Ari Bias menerima putusan tersebut tanpa perlawanan. Ia menegaskan tak akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dan siap mencabut laporan yang sebelumnya ia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ungkap Ari Bias dalam unggahan WhatsApp Stories, dikutip Sabtu 16 Agustus 2025.

Meski kasus dengan Agnez Mo resmi selesai, Ari Bias mengaku masih akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak lain yang dianggap terlibat. Ia menyoroti penyelenggara konser Agnez Mo sebagai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” jelasnya.

Pernyataan Ari Bias menegaskan babak baru hubungan hukumnya dengan Agnez Mo.

“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan sdri. Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima Kasih. 15 Agustus 2025, Ari Bias,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Agnez Mo pada 11 Agustus 2025. Putusan ini menyatakan bahwa Agnez Mo tidak memiliki kewajiban untuk meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu, dalam hal ini Ari Bias.

Sebelumnya, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias sempat menang dan Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Namun, putusan itu kini dibatalkan oleh MA, mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung lama.