Ahmad Dhani Kritik Kenaikan Tarif Royalti Karaoke Rp 15 Per Room: Komposer Enggak Tahu

Musisi Ahmad Dhani baru-baru ini mengungkapkan kritik terhadap kebijakan kenaikan tarif royalti untuk usaha karaoke yang belakangan ramai dikeluhkan oleh pengusaha.
Melalui unggahan di Instagram pada Selasa (19/8/2025), Ahmad Dhani menyatakan bahwa para komposer tidak pernah dilibatkan, apalagi mengetahui detail terkait kebijakan kenaikan tarif royalti tersebut.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai kebijakan dari “LABEL RAKUS” yang tidak adil bagi para musisi.
“Komposer enggak ada yang tahu menahu soal ini. LABEL RAKUS itu PASTI,” tulis Ahmad Dhani di Instagram, menyentil kebijakan tersebut yang dianggap merugikan banyak pihak.
Dalam unggahannya, Dhani juga menanggapi isu kenaikan royalti yang melibatkan tarif baru sebesar Rp 15 juta per room untuk rumah karaoke.
Komentar Musisi Terhadap Kenaikan Tarif
Pendiri Dewa 19 ini menegaskan bahwa dirinya konsisten memperjuangkan hak musisi, terutama terkait royalti pertunjukan atau performing rights, yang merupakan hak langsung pencipta dan musisi.
Menurutnya, beban royalti tidak seharusnya ditimpakan secara berlebihan pada pelaku usaha, seperti kafe, restoran, maupun rumah karaoke.
“Saya dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) fokus pada performing rights,” kata Ahmad Dhani dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa ia tidak setuju jika beban royalti malah membebani pengusaha.
Pernyataan Ahmad Dhani mendapat berbagai respons dari rekan musisi lainnya.
Penyanyi Sandhy Sondoro memberikan dukungannya dengan komentar singkat, “GAAAASSS mas.” Sementara Ari Lasso juga ikut berkomentar, “Lebih mahal dr LC nya.”
Kenaikan Tarif Royalti Karaoke: Beban Baru Bagi Pengusaha
Kenaikan tarif royalti untuk rumah karaoke memang menjadi perhatian serius, terutama karena lonjakan tarif yang sangat signifikan.
Dari tarif sebelumnya yang hanya sekitar Rp 3 juta per room, kini tarif royalti naik drastis menjadi Rp 15 juta per room, sebuah kenaikan yang dirasa memberatkan para pengusaha karaoke di Indonesia.
Kebijakan baru ini memicu protes dari para pengusaha karaoke, termasuk dari kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mereka menilai bahwa aturan ini terlalu memberatkan, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Dilansir Kompas.com (15/08/2025), Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, mengungkapkan keluhannya terkait tarif royalti yang naik pasca-pandemi.
“Sebelum pandemi, kewajiban royalti per ruangan per tahun hanya sekitar Rp 3 juta. Namun, kini angka tersebut meroket menjadi Rp 15 juta,” kata Handika, Kamis (14/8/2025), menambahkan bahwa kenaikan ini sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Proses Mediasi dan Harapan Pengusaha
Kenaikan tarif royalti ini terjadi secara bertahap. Sebelumnya, kewajiban royalti per room hanya sekitar Rp 750.000, yang kemudian meningkat menjadi Rp 3,6 juta, dan kini melonjak hingga Rp 15 juta per room.
Banyak pengusaha merasa kebijakan ini tidak masuk akal, terutama karena metode perhitungannya tidak pernah dijelaskan dengan transparan.
Handika mengungkapkan bahwa setelah mediasi di Polda Jawa Tengah dengan perwakilan dari LMKN Wahana Musik Indonesia (WAMI), pihak manajemen karaoke akhirnya setuju untuk membayar nominal yang lebih masuk akal.
Ia juga menjelaskan bahwa WAMI mengklasifikasikan usaha karaoke di Bandungan ke dalam kategori eksklusif, yang menjadi dasar penetapan tarif tinggi tersebut.
Namun, Handika merasa bahwa status usaha karaoke di kawasan Bandungan masih berskala lokal, bukan nasional, sehingga tarif royalti yang sangat tinggi terasa tidak sepadan dan sangat memberatkan bagi kelangsungan bisnis mereka.
Harapan Ke Depan: Tarif Royalti yang Lebih Masuk Akal
Handika berharap agar ke depannya, pihak LMKN dapat menetapkan tarif royalti yang lebih masuk akal dan tidak memberatkan para pengusaha.
“Pada dasarnya, pengusaha siap untuk memenuhi kewajiban Hak Cipta dengan nominal yang masuk akal,” ujar Handika, yang berharap kebijakan baru ini tidak membebani pengusaha lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tarif Royalti Musik di Tempat Karaoke Bandungan Jadi Rp 15 Juta per Ruangan, Naik 5 Kali Lipat.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!