Mengapa Ari Bias Tidak Ajukan PK Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA?

Melalui unggahan Instagram Story, Ari Bias menegaskan bahwa ia tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali)," tulis Ari dalam unggahan singkatnya.
Ari Bias Terima Hasil Putusan MA
Dalam unggahan feed Instagram, Ari mengungkapkan rasa hormatnya terhadap putusan MA dan menyatakan bahwa ia menerima hasil tersebut.
“Saya menghormati sepenuhnya Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulisnya lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses ini kepada kehendak Tuhan.
“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” ujar Ari.
Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo dalam perkara pelanggaran hak cipta terkait pembawakan lagu "Bilang Saja" pada tiga konser tanpa izin dari Arie Sapta Hernawan, yang lebih dikenal sebagai Ari Bias.
Putusan MA yang mengabulkan kasasi ini diumumkan pada Kamis (14/8/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.
Perkara kasasi Agnez Mo terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Perkara ini diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Anulir Putusan Pengadilan Niaga
Dengan adanya putusan MA ini, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar menjadi batal.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah atas tuduhan membawakan lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin dalam konser-konser yang digelar pada Mei 2023.
Pada konser-konser tersebut—yang berlangsung di W Super Club Surabaya (25 Mei), The H Club Jakarta (26 Mei), dan W Super Club Bandung (27 Mei)—Agnez Mo dinilai telah membawakan lagu tersebut tanpa izin dan dihukum membayar royalti sebesar Rp 500 juta untuk masing-masing konser. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 1,5 miliar.
Sengketa Hukum Berakhir
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang dibawakannya di tiga konser tersebut.
Meskipun Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan mendukung Ari dan menjatuhkan vonis pembayaran royalti, Agnez Mo mengajukan kasasi yang akhirnya dimenangkan oleh MA.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!