Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK

TERPIDANA kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama berkaitan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. PK tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/6). Kuasa hukum Bambang, Pardiman, mengatakan dasar pengajuan PK di antaranya karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi Undang-Undang (UU) ITE, khususnya pencemaran nama baik. Pihaknya berharap klien bisa segera dibebaskan. “Kami ajukan PK terkait dengan vonis. Dia (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar Pardiman, Selasa (24/6). Ia mengatakan berkas pendaftaran permohonan PK telah diterima dengan penerbitan Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt. "Setelah memenuhi syarat, hari ini (permohonan PK) kami daftarkan dan sudah diterima," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran PK itu dilakukan di PN Kota Solo karena persidangan dulu dilangsungkan di PN Solo sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Ia mengklaim ada novum atau bukti atau fakta baru yang dimiliki pihaknya setelah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan novum itu kepada publik saat ini.

“Kami berharap agar pemerintahan yang baru ini memperhatikan dan Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan remisi,” katanya.

Pardiman menambahkan, dalam KUHAP Pasal 263 dan 264, dijelaskan ada novum. Masyarakat dalam hal ini kan juga sudah mengetahui. “Hal yang jelas mungkin publik sudah melihat sendiri buktinya selama ini seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu, ternyata juga selama ini belum bisa ditunjukkan ke publik," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama berkaitan dengan ijazah Jokowi itu, Bambang telah divonis oleh PN Kota Solo selama 6 tahun. Setelah mengajukan kasasi, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 4 tahun. Penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Kasus tersebut menyeret Bambang setelah membahas soal ijazah palsu Jokowi pada siniar di kanal Youtube Gus Nur 13 Official, milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam siniar itu, Bambang bahkan diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang dan Gus Nur kemudian dilaporkan Dodo Ahmad Baidlowi. Terkait dengan kasus itu, Pardiman menilai antara Bambang dan Jokowi tidak memiliki masalah secara pribadi. (Ismail/Jawa Tengah)