Alasan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Negatif

Publik kembali dihebohkan dengan perkembangan kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menjadi sorotan utama setelah resmi diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 20 Agustus 2025. Tes tersebut menyimpulkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari Celina Azura (CA), anak Lisa Mariana, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Pemeriksaan DNA dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa melalui akun Instagramnya, @lisamaryanaaa dan @lisamaryanaaofc, yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis CA.
Pernyataan tersebut memicu kontroversi dan mendorong Ridwan Kamil untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Untuk memverifikasi klaim tersebut, penyidik mengambil sampel DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan laboratorium DNA, yang diumumkan oleh Brigjen Pol. Dr. dr. Sumi Hastry Purwanti, DFM, Sp.F. selaku Kepala Biro Laboratorium Pusdokes Polri, memberikan kejelasan secara ilmiah.
“Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil Pemeriksaan laboratorium DNA sebagai berikut: a. Separuh profil DNA Celina Azura cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana Presley Zulkandar. B, Separuh profil DNA Celina Azura lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Mohammad Ridwan Kamil,” ungkap Sumi Hastry.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik Celina Azura adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar bukan anak biologis Mohammad Ridwan Kamil,” tambahnya.
Proses pemeriksaan DNA dilakukan dengan cermat oleh tim laboratorium Pusdokes Polri. Sampel yang diambil meliputi darah dan buccal swab dari ketiga pihak, yaitu Mohammad Ridwan Kamil (53 tahun), Lisa Mariana Presley Zulkandar (25 tahun), dan Celina Azura (3 tahun).
Pemeriksaan dilakukan dari 8 hingga 12 Agustus 2025, mencakup ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, hingga analisis profil DNA menggunakan capillary electrophoresis. Hasilnya menegaskan bahwa tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dan CA, sehingga membantah klaim Lisa Mariana.
Meski hasil tes DNA telah diumumkan, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk meminta pendapat kedua (second opinion) guna memastikan keakuratan hasil.
“Klien kami ada rencana second opinion, nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujar Jhon Boy.
Ia juga menegaskan bahwa Lisa menerima hasil tes dengan lapang dada, meskipun belum memberikan pernyataan langsung karena masih akan bertemu dengan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana melanjutkan proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit 1 Dittipidsiber, menyatakan bahwa hasil tes DNA akan menjadi dasar untuk langkah penyidikan selanjutnya.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya guna memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, serta menyita dokumen elektronik dan sampel suara sebagai barang bukti.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, yang memiliki pengikut besar di media sosial. Reaksi warganet pun beragam, mulai dari dukungan terhadap Ridwan Kamil hingga spekulasi tentang motif di balik klaim Lisa.
Dengan adanya rencana second opinion dari pihak Lisa Mariana, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, baik dari sisi hukum maupun dampak sosialnya di masyarakat.