Modus ‘Jahat’ Bos PT Food Station Manipulasi Produksi hingga Jadi Beras Oplosan

POLRI mengungkap peran tiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Birgjen (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan tiga tersangka tersebut yakni KG, RL, dan FP. Helfi menerangkan tersangka KG merupakan Direktur Utama (Dirut) PT FS, tersangka RL ialah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan tersangka RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Kecurangan berlangsung mulai dari memproduksi beras premium yang tak sesuai standar mutu, lalu memperdagangkan beras tersebut ke pasaran. Padahal, beras premium yang diproduksi tersebut tak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2024 tentang Syarat Mutu dan Label Beras. Beras premium produksi PT FS dioplos berasal dari berbagai merek, di antaranya Setra Wangi, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen. Dari pengujian sampel beras hasil penggeledahan di Gudang PT FS yang berada di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Subang, Jawa Barat (Jabar), penyidik, kata Helfi, mendapati beberapa fakta tindak pidana dalam produksi beras yang dilakukan PT FS.
Beras premium merek FSN Setra Wangi kemudian ditimbun dan ditahan pemasarannya di gudang. Setelah itu, kata Helfi, beras merek tersebut diproduksi ulang dari barang merek beras yang lain. Didapati juga beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari beras FSN Setra Ramos kemasan hijau.
“Beras premium merek Resik yang ditahan, kemudian beras premium FS Alfamart Sentra Pulen,” kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Penyidik juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tertulis tentang adanya perubahan standar kualitas beras premium produksi dari PT FS bertanggal 17 Juli 2025. “Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," ungkap Helfi.
Dalam proses penyidikan, Helfi mengungkapkan penyidik telah menyita beras seberat 132,65 ton yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton juga disita.
Selain itu, Helfi juga menyampaikan pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait dengan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Rencana tindak lanjut penyidik setelah melakukan penetapan tersangka tersebut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," ujar Helfi.
Helfi menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan polisi mesti lengkap guna memperkuat pembuktian adanya tindak pidana. Maka dari itu, pihaknya tak akan tergesa dalam menyidik kasus yang merugikan konsumen ini.
“Kami mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Kami terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang dibangun," jelas dia.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun.(knu)