Istilah Kebal Hukum Sirna, Mobil Pelat Dinas TNI sampai Polri Tunduk dengan Alat Ini

- Istilah kebal hukum untuk beberapa jenis mobil di jalan kini sudah sirna.
Mobil berpelat dinas baik TNI maupun Polri sekarang tunduk dengan alat canggih berikut ini.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh kendaraan, tanpa terkecuali, termasuk milik institusi negara maupun pejabat, akan terekam jika melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, dulu sistem ETLE memang belum mampu mengenali pelat-pelat khusus seperti pelat dinas karena keterbatasan sistem data.
Namun, kini dengan pembaruan sistem dan sinergi antar instansi, semua pelat nomor sudah terintegrasi dalam sistem penindakan tilang elektronik.
"Semua kendaraan sekarang sudah bisa terdeteksi oleh ETLE. Termasuk pelat dinas, pelat TNI, pelat Polri, semua sudah masuk sistem," terangnya dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, (27/5/25).
"Jadi tidak ada lagi alasan tidak bisa ditilang hanya karena pelat khusus," tegas Komarudin.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.