BSU 2025 Masih Disalurkan, Cek Status Anda Secara Online

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijadwalkan hingga Juli 2025, sebab dana BSU 2025 disalurkan dua bulan sekaligus, Juni dan Juli.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta atau buruh yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Bantuan sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta BSI untuk wilayah Aceh.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi Anda yang belum mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Pada menu di bagian atas layar, pilih "Cek NIK"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan/captcha yang tampil di layar
- Klik tombol "Cek Status"
- Status penerima BSU akan muncul di bawah keterangan "Cek Status"
Jika Anda memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, akan muncul pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Namun jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU:
1. Pekerja atau buruh
2. Warga Negara Indonesia dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.
4. Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMK, dibulatkan ke atas ke ratus ribuan penuh.
- Jika tidak ada UMK, maka digunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas ke ratus ribuan penuh.
- Gaji tersebut dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap dan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Tidak berlaku bagi ASN aktif, prajurit TNI aktif, dan anggota Polri aktif
6. Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
Demikian cara cek status penerima BSU 2025 secara online. Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Status Penerima BSU Juli 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id.