BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Status Anda via Aplikasi JMO

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh. Bantuan ini disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000, disalurkan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025.
Pada tahun 2025, BSU disalurkan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU 2025?
Cara cek penerima BSU 2025 lewat BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK KTP.
Pengecekan status sebagai penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Login dengan akun yang telah terdaftar menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Gulir ke bagian “Informasi”.
- Klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Masukkan data yang diminta, yaitu nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email terkini.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status data yang dimasukkan. Jika data Anda masih dalam tahap verifikasi dan validasi, Anda diminta untuk rutin memeriksa pembaruan status.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data rekening, sistem akan meminta Anda untuk memperbarui informasi seperti nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program ini, yang diharapkan dapat menjangkau jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Apakah Bisa Cek BSU Tanpa Aplikasi JMO?
Selain melalui aplikasi JMO, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengguna hanya perlu memasukkan data sesuai instruksi yang tersedia di situs tersebut untuk mengetahui status penerimaan BSU.
Dengan kemudahan akses ini, pemerintah berharap proses penyaluran BSU dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Para pekerja juga diimbau untuk memperbarui data secara berkala demi menghindari kegagalan penyaluran bantuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".