BSU 2025 Belum Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Status Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang dinanti-nanti oleh pekerja atau buruh, masih dalam proses penyaluran.
Meskipun pemerintah menargetkan pencairan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025, sejumlah pekerja melaporkan bahwa status mereka masih dalam tahap verifikasi.
Bagi Anda yang belum menerima BSU, penting untuk memeriksa status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2025 sebagai bentuk subsidi gaji kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga totalnya Rp 600.000, yang akan dibayarkan sekaligus.
Jadwal Pencairan BSU 2025 dan Proses Verifikasi Data
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat menyatakan harapan bahwa BSU akan tersalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025, atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).
Namun, hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan pemutakhiran data penerima BSU guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Hal ini menyebabkan beberapa warganet di media sosial Threads mengungkapkan bahwa status pencairan dana BSU mereka masih dalam proses verifikasi.
Salah satu akun Threads, @khldbd****, pada Sabtu (7/6/2025), mengunggah tangkapan layar dengan notifikasi: "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa notifikasi tersebut berarti pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/6/2025).
"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," kata Oni menambahkan.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui status penerima dan perkembangan pencairan BSU, masyarakat dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status validasi data. Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, meliputi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
Oni Marbun menyarankan agar peserta yang mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi" untuk melakukan pengecekan kembali secara berkala.
"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," lanjut dia.
Pengecekan dapat terus dilakukan di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berubah menjadi berwarna hijau, menandakan data sudah tervalidasi.
Penyaluran BSU 2025 kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya".