Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tidak Akan Pindah Kantor ke Papua

Yusril Ihza Mahendra, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Papua, Yusril Sampaikan Penugasan Khusus Wakil Presiden, Gibran, papua, gibran, Gibran Papua, Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tidak Akan Pindah Kantor ke Papua

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan dan tidak mungkin pindah kantor ke Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Yusril menyampaikan bahwa secara konstitusional, kedudukan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah," tegasnya.

"Tak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tuturnya.

Yang Berkantor di Papua Adalah Sekretariat Badan Otsus

Yusril meluruskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wakil Presiden secara pribadi.

Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022 dan merupakan amanat dari Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," jelas Yusril.

Wapres sebagai Ketua Badan, Bukan Pejabat yang Pindah Kantor

Yusril menjelaskan, Badan Khusus tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dengan anggota dari sejumlah menteri dan perwakilan provinsi Papua.

Namun, keberadaan kantor di Papua hanya ditujukan untuk sekretariat dan personalia pelaksana, bukan berarti Wakil Presiden akan berkantor secara permanen di sana.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ucapnya.

Yusril Sampaikan Penugasan Khusus Wakil Presiden 

Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. 

Hal tersebut diungkapkan Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (02/07/2025). 

“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” terang Yusril, dikutip Selasa (08/07/2025).  

Yusril menyebutkan bahwa ini merupakan yang pertama kalinya adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah papua. 

Selanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus itu. 

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” Yusril. 

“Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” terangnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo.