Wapres Gibran Berharta Rp27,519 Miliar pada 2024 dan Tanpa Utang

Wapres Gibran Berharta Rp27,519 Miliar pada 2024 dan Tanpa Utang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan total harta kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2024 mencapai Rp27,519 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan Gibran pada 28 Maret 2025 melalui situs resmi KPK.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Gibran mempunyai tujuh aset tanah dan bangunan masing-masing dua di Surakarta, dua di Sragen, dan tiga di Surakarta dengan total nilai Rp17,44 miliar.

Gibran juga punya empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua dengan nilai Rp312 juta. Sementara, harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta dan surat berharga senilai Rp5,552 miliar. Untuk kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar.

Penting dicatat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki utang, sehingga total hartanya tetap Rp27,519 miliar.

Kewajiban Gibran melaporkan LHKPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.