Gibran Berkantor di Papua atau IKN? Ini Tugas dan Wewenang Wapres RI

Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya ramai disebut-sebut akan berkantor di Papua dan IKN. Gibran menyatakan siap bertugas di mana saja sesuai arahan Presiden Prabowo.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sebelumnya diusulkan untuk pindah lokasi kerja, dari mulai Papua hingga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ujar Gibran, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7/2025).
Soal wacana berkantor di IKN, Gibran menyatakan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo. Pihaknya memastikan siap ditempatkan di mana saja untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah presiden," ujar Gibran.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan wewenang wakil presiden?
Tugas dan wewenang Wakil Presiden RI
Dikutip dari , Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden.
Di Indonesia dan negara Amerika Latin, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan menjadi satu paket dengan presiden.
Wakil presiden di Indonesia, sebagai simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara.
Dasar hukum Sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden berturut-turut dalam:
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 7 UUD 1945
- Pasal 8 UUD 1945
- Pasal 9 UUD 1945
Kedudukan seorang wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Kedudukan wakil presiden jauh lebih tinggi dan penting dari jabatan menteri.
Tugas wakil presiden
Dalam buku Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) karya Moh Kusnardi, secara global tugas wakil presiden sebagai berikut:
- Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Wewenang utama wakil presiden
Terdapat beberapa wewenang utama yang dilakukan wakil presiden, yaitu:
1. Menjadi wakil presiden
Wewenang wakil presiden yakni menggantikan atau mewakili presiden saat melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden namun sebelumnya telah mendapatkan perintah atau diberi kuasa oleh presiden.
2. Membantu presiden
Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden di dalam tugas yang sudah tercantum di undang-undang.
3. Pengganti presiden
Wakil presiden tidak lagi disebut wakil presiden melainkan menjadi presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan dengan alasan yang sudah di atur.
4. Jabatan yang mandiri
Jika wakil presiden diminta oleh perorangan maupun organisasi sebagai pembicara atau sekedar tamu, dalam hal ini wakil presiden melakukan suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah maupun persetujuan dari presiden.
Selain itu wakil presiden juga memiliki wewenang lain, yakni:
- Menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
- Penyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Nah, itulah tugas dan wewenang wakil presiden di Indonesia yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka.
(Sumber: Kompas/ Rahel Narda Chaterine, Editor: Robertus Belarminus, Serafica Gischa)
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul