Yusril Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Masih Proses

Polemik mengenai status empat pulau yang diklaim oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa belum ada keputusan final terkait pemindahan empat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Yusril menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan hanya sebatas pemberian dan pemutakhiran kode pulau-pulau di Indonesia.
Penentuan batas wilayah kabupaten atau provinsi, menurut Yusril, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan Kepmendagri.
Bagaimana Proses Penetapan Batas Wilayah Daerah?
Penetapan batas wilayah, kata Yusril, tidak semata-mata berdasarkan faktor geografis, melainkan harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah terkait.
Dalam hal ini, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut memiliki tanggung jawab untuk duduk bersama dan mencari solusi.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa masalah batas wilayah darat dan laut antar daerah sering kali muncul pasca-Reformasi, menyusul maraknya pemekaran daerah yang tidak dibarengi dengan perincian batas wilayah yang jelas.
Mengapa Masalah Ini Harus Disikapi dengan Tenang?
Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit
Menanggapi memanasnya isu, Yusril mengimbau semua pihak untuk tenang dan tidak terprovokasi.
Ia meminta politisi, akademisi, ulama, tokoh masyarakat, serta aktivis dari kedua provinsi untuk menahan diri dan membiarkan proses hukum serta administrasi berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," ucap Yusril.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau ini tercatat dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim keempat pulau itu memiliki riwayat historis sebagai bagian dari Aceh.
Di sisi lain, Pemprov Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil verifikasi dan survei Kemendagri yang dianggap telah dilakukan secara teknis.
Sementara itu, Yusril mengonfirmasi bahwa pemberian kode untuk pulau-pulau tersebut memang berdasarkan permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumut.
Menanggapi kebuntuan antara dua provinsi, Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih langsung penyelesaian masalah ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden akan memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul belum adanya titik temu antara kedua daerah, dan meningkatnya tensi publik akibat pemberitaan dan respons masyarakat dari kedua belah pihak.
Apa yang Perlu Diperhatikan Ke Depannya?
Yusril menggarisbawahi bahwa penyelesaian batas wilayah adalah hal yang sensitif dan tidak bisa disederhanakan.
Ia berharap semua pihak bisa mempercayakan proses ini kepada pemerintah dan tidak membiarkan isu ini menimbulkan kegaduhan baru.
"Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu," kata Yusril.
Pemerintah, tambah Yusril, akan mengupayakan keputusan yang adil dan proporsional demi menjaga keutuhan dan harmoni antar wilayah.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean".