Keputusan Tegas Presiden Prabowo Redakan Ketegangan di Tengah Polemik 4 Pulau Sengketa

Presiden Prabowo Subianto dinilai telah mengambil keputusan tegas terkait sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan ini menetapkan secara resmi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh. Langkah ini disambut positif sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam merespons aspirasi masyarakat.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Keputusan Prabowo ini juga mencegah polemik berlarut-larut dan memenuhi harapan publik. Penyelesaian konflik ini tidak lepas dari peran aktif Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang intens berkomunikasi dengan Presiden Prabowo dan pihak terkait lainnya untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, Presiden bersedia langsung turun tangan menyelesaikan konflik antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait sengketa empat pulau tersebut."
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah mendasarkan keputusan ini pada dokumen-dokumen yang dimiliki, memastikan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh.
Acara pengumuman tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menunjukkan komitmen bersama dalam penyelesaian sengketa ini.