DPR RI Usul Revisi UU Daerah, Hindari Sengketa Wilayah seperti 4 Pulau Aceh

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Tujuannya, agar batas wilayah administratif setiap daerah tertuang secara rinci dan jelas dalam regulasi masing-masing.
Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan agar konflik batas wilayah seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau tidak kembali terulang.
“Bagi kami, Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah, terutama terkait batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota, akan segera kami normakan dalam UU,” ujar Rifqi kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
“Jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, Komisi II siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Perselisihan terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, menurut Rifqi, menjadi bukti pentingnya memperhatikan faktor sejarah, aspek sosial, hingga landasan hukum dalam menentukan batas wilayah suatu daerah.
Presiden Prabowo Subianto pun disebut turut mempertimbangkan hal-hal tersebut saat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh, bukan Sumatera Utara.
“Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen, terkait geografis, kesejarahan, dan sosiologis,” ucap Rifqi.
“Dan yang paling penting, dokumen perundang-undangan. Di mana Undang-Undang tentang Provinsi Aceh, teritorial empat pulau itu masuk dalam yurisdiksi Pemerintahan Aceh,” sambung politikus Partai Nasdem tersebut.
Isi Kesepakatan Antara Muzakir dan Bobby
Penetapan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Aceh merupakan keputusan langsung dari Presiden Prabowo. Keputusan itu diambil usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berdasarkan salinan kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution, pengakuan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh merujuk pada dua dokumen penting.
Pertama, dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang dibuat pada tahun 1992.
Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diterbitkan pada 24 November 1992.
“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” demikian bunyi isi kesepakatan yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta turut disaksikan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi.