Kemenhub Upayakan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di Indonesia Lewat Revisi UU Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar transportasi taksi terbang, seperti EHang 216-s dapat beroperasi di langit Indonesia.
“Salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, kepada media, di Phantom Ground Park PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6)
Menurut Sokhib, UU Penerbangan yang berlaku saat ini sudah termasuk ketinggalan zaman sehingga perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan teknologi terbaru.
“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” imbuh pejabat Kemenhub itu, dikutip Antara.
Sokhib menambahkan Kemenhub juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat agar EHang 216-s dapat diakui secara resmi dan digunakan operator di Indonesia.
Jika proses validasi berjalan lancar, lanjut dia, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SOP standar yang memungkinkan EHang 216-S digunakan secara komersial. "Sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” tandasnya.
Hari ini, taksi terbang EHang 216-s melakukan uji coba terbang perdana setelah mengantongi izin dari Kemenhub untuk melakukan uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang di dalam kabin.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi penumpang pertama yang menjajalnya bersama dengan Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation perusahaan yang memboyong EHang 216-s ke Indonesia. (*)