Sengketa Selesai, Prabowo Kembalikan 4 Pulau yang Baru ‘Direbut’ Sumut ke Aceh

Sengketa Selesai, Prabowo Kembalikan 4 Pulau yang Baru ‘Direbut’ Sumut ke Aceh

Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu diungkap Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, hal itu diungkapkan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

"Keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut. Sementara, Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. (Knu)