DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif

DPR Percepat Revisi UU KUHAP, Harmonisasi dengan KUHP 2026 dan Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Revisi ini juga bertujuan agar UU KUHAP dapat berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada Januari 2026.

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.

RUU ini juga termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembahasan RUU KUHAP.

"Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silakan apabila ada masukan bisa disampaikan kepada kami," ujar politis Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan perhimpunan advokat Indonesia, di Gedung DPR, Selasa (17/6).

Sejak masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU ini dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengintegrasikan nilai-nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.

"Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU di masa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP," tutupnya.