Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kelestarian hutan dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, revisi ini harus memperkuat aspek ekologis tanpa mengabaikan tanggung jawab industri.
Jaelani menjelaskan bahwa poin-poin krusial yang sedang dibahas mencakup definisi hutan dan perizinan penggunaan kawasan hutan. Pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat adat, serta organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace.
Ia menyoroti praktik penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri dan pertambangan yang sering menimbulkan dampak ekologis signifikan, meskipun telah mengantongi izin. Ia mencontohkan kerusakan lingkungan di daerah pemilihannya, Sulawesi Tenggara, akibat aktivitas pertambangan.
"Izin seperti IPPKH memang sah, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Revisi undang-undang ini harus memperkuat kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab perusahaan," tegasnya.
Jaelani juga mendorong agar ketentuan pasca-penerbitan izin diperkuat, termasuk mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Aturan ini harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.
Selain itu, isu carbon trading juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.
"Kami bukan anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian hutan. Revisi UU ini merupakan komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan tutupan hutan dan keberlangsungan ekologi," tutupnya.
Komisi IV DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Kehutanan secara komprehensif dan partisipatif agar kawasan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia tetap terjaga dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.