DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji segera rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Menurutnya, percepatan ini krusial karena persiapan haji 2026 sudah dimulai, mencakup pendataan jemaah dan pemesanan akomodasi.
"Semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” ujar Cucun dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Cucun menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR pada penyelenggaraan haji 2025 bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola haji di masa depan.
Ia menyoroti perubahan struktur penyelenggaraan haji yang kini berada di bawah Badan Penyelenggara Haji, bukan lagi Kementerian Agama.
"Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan," jelas dia.
Dalam draf revisi, masih ada perdebatan mengenai status kelembagaan apakah tetap berbentuk badan atau ditingkatkan menjadi Kementerian Haji.
Cucun menambahkan bahwa aspirasi untuk membentuk Kementerian Haji sedang dipertimbangkan dalam pembahasan di DPR.
Ia berharap percepatan revisi UU ini akan menjamin layanan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2026.