Bobby Minta Warga Sumut Legowo Soal 4 Pulau Aceh: Jangan Mau Terbawa Gorengan

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan pemerintah pusat soal polemik batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini menjadi penutup dari perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun terkait status administratif empat pulau kecil tersebut.
Bobby mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat Aceh.
"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut itu dihentikan," ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Bobby juga menjelaskan bahwa dirinya telah menandatangani surat penetapan batas wilayah tersebut bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah berlangsung sangat lama.
"Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh," ujar Bobby, sambil berkelakar.
Apa Kata Gubernur Aceh tentang Keputusan Ini?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua," kata Muzakir dalam konferensi pers yang sama.
Muzakir berharap keputusan ini menjadi akhir dari sengketa wilayah antara kedua provinsi dan membawa suasana damai.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut," ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara lainnya yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
“Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), dan juga Mensesneg Pak Pras (Prasetyo Hadi), dan juga Bapak Gubernur Sumut (Bobby),” ungkap Muzakir.
Apa Latar Belakang Sengketa Ini?
Konflik mengenai keempat pulau ini mencuat setelah keluarnya Kepmendagri pada awal tahun 2025. Keputusan tersebut menempatkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari Sumatera Utara, padahal sebelumnya wilayah ini secara historis diklaim masuk dalam administratif Aceh.
Polemik ini menarik perhatian publik dan pemerintah pusat. Dalam proses penyelesaiannya, Presiden Prabowo mengkaji ulang dokumen-dokumen dari Pemerintah Provinsi Aceh serta dokumen yang dimiliki Sekretariat Negara.
Berdasarkan kajian tersebut, diputuskan bahwa keempat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administrasi Aceh.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut".