Catat! Warga Biasa Boleh Minta Pengawalan Polisi Secara Gratis

- Tidak hanya khusus untuk pejabat atau rombongan tertentu.
Pengajuan pengawalan oleh polisi bisa juga dilakukan oleh masyarakat umum.
Tak hanya itu, pengawalan ini juga tidak dipungut biaya.
Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama dalam situasi yang dinilai mendesak.
Menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk meminta layanan pengawalan.
“Masyarakat dapat mengajukan pengawalan kepada kepolisian. Tidak ada syarat tertentu, tetapi pastinya polisi akan mengkaji sejauh mana urgensi diberikannya pengawalan tersebut, berdasarkan skala prioritas,” kata Wiyono mengutip Kompas.com (30/5/2025).
Ia menegaskan bahwa semua permintaan pengawalan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.
Tujuannya bukan hanya memberi prioritas di jalan, tetapi juga memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
“Yang paling utama adalah faktor keselamatan. Kami akan lihat apakah pengawalan memang dibutuhkan dan sejauh mana tingkat urgensinya,” kata Wiyono.