Kemendagri Bakal Sesuaikan 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Lewat Putusan Pengadilan, Penetapan Milik Sumut Sudah Sejak 2022

Penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) diklaim telah melalui aturan.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, akhirnya dimasukan menjadi bagian wilayah Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, memaparkan penetapan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hasil verifikasi kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Proses verifikasi dimulai pada 2008 oleh tim yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG, dahulu Bakosurtanal), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.
Hasil verifikasi di Sumut mencatat 213 pulau, termasuk empat pulau yang diperdebatkan. Hal ini dikonfirmasi Gubernur Sumut melalui surat pada 23 Oktober 2009.
Sementara itu, verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, tetapi tidak termasuk keempat pulau tersebut. Namun, Pemerintah Aceh kemudian mengusulkan perubahan nama empat pulau lain yang memiliki kemiripan nama.
"Dari hasil pencocokan menggunakan GIS, koordinat empat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan yang ada di Sumut," jelas Safrizal dalam keterangan persnya dikutip Minggu (15/6).
Pada 2017, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut melalui surat resmi. Namun, Pemerintah Aceh mengajukan revisi koordinat pada 2018 dan 2019.
Pada 2020, rapat bersama Kemenko Marves, KKP, BIG, dan instansi terkait kembali memutuskan keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Sumut. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan diperbarui pada April 2025.
"Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," imbuhnya.
Kemendagri terbuka terhadap masukan, termasuk jika keputusan ini diuji melalui proses hukum. Dan Jika pengadilan memutuskan pulau tersebut milik Aceh, pemerintah akan kami akan menyesuaikan.
"Persoalan ini tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pemerintah siap menindaklanjuti keputusan akhir yang sah," katanya. (Pon)