Keberatan 4 Pulaunya ‘Direbut’ Sumut, Pemprov Aceh Siapkan Ajukan Surat Keberatan ke Prabowo

Keberatan 4 Pulaunya ‘Direbut’ Sumut, Pemprov Aceh Siapkan Ajukan Surat Keberatan ke Prabowo

Pemerintah Aceh sepakat menyampaikan keberatan saat empat pulau yang awalnya di wilayah mereka dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akan memberikan surat keberatan mengenai empat pulau itu ke Mendagri Tito Karnavian.

"Pertama hak kami, bukti dan data hak kami, kemudian secara historis hak kami. Secara penduduk kami, secara geografis hak kami, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan," kata dia dalam keterangan yang dikutip Sabtu (14/6).

Selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem juga bakal mengikuti rapat bersama Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut, direncanakan berlangsung pada Rabu (18/6).

Jika tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu, Mualem mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatannya ke Presiden Prabowo Subianto.

"Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mualem sempat ditanya perihal peluang pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dia mengatakan dalam rapat itu tidak membahas pertemuan itu, karena dia meyakini empat pulau itu punya Aceh.

"Itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami, wajib kami pertahankan, itu saja," kata Mualem.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. (Knu)