Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Tito Karnavian Didesak Mundur

Tito Karnavian, Mendagri, Pulau Aceh, pulau aceh jadi wilayah sumut, empat pulau Aceh, empat pulau Aceh masuk Sumut, 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut, 4 pulau aceh masuk sumut, pulau aceh masuk sumut, 4 pulau aceh jadi milik sumut, empat pulau dialihkan ke sumut, Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Tito Karnavian Didesak Mundur

Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang selama ini berada dalam administrasi Aceh Singkil kini masuk dalam wilayah administratif Sumut.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terbaru dari pemerintah pusat terhadap Aceh pasca-perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

Salah satu suara keras datang dari Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan tahanan dan narapidana politik Aceh.

Ia melontarkan kritik tajam kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dianggap bertanggung jawab atas pemindahan wilayah ini.

Menurut Nyak Dhien, keputusan tersebut bukan hanya mengabaikan suara rakyat Aceh, tetapi juga melanggar kesepakatan penting dalam MoU Helsinki—dokumen yang menjadi pijakan perdamaian Aceh dan RI.

“Kemendagri bukan hanya menginjak-injak marwah dan martabat orang Aceh, tapi juga mengkhianati butir-butir kesepakatan MoU Helsinki. Dalam MoU, jelas disebutkan bahwa batas wilayah dan kewenangan Aceh diatur secara khusus dan harus dihormati. Ini dilanggar secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini pernah memicu konflik besar di masa lalu.

“Saat Aceh dimasukkan ke dalam Sumatera Utara oleh pemerintah pusat di era Soekarno, rakyat Aceh bangkit melawan bersama Tgk. Daud Beureueh. Kini, sejarah itu diulang lagi oleh Tito Karnavian, dengan wajah yang lebih modern tapi semangat kolonial yang sama,” ucapnya.

Nyak Dhien menambahkan bahwa pengkhianatan terhadap Aceh bukan hal baru, dan sudah terjadi sejak era pemerintahan Soekarno hingga Presiden Jokowi. Ia menolak konsep pembangunan yang tidak disertai penghormatan terhadap wilayah dan harga diri rakyat Aceh.

“Rakyat Aceh tak butuh basa-basi pembangunan jika wilayah dan harga dirinya terus dirampas.”

Menanggapi saran dari Kemendagri agar Aceh menggugat ke pengadilan, Nyak Dhien menyebutnya sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dari pemerintah pusat.

“Negara seharusnya menjadi pemersatu, bukan pelepas tangan. Ketika menteri dalam negeri berkata ‘silakan gugat’, itu bukan solusi, itu provokasi. Itu bentuk pembiaran. Itu penghinaan terhadap semangat rekonsiliasi.”

Pemerintah Aceh Ajukan Peninjauan

Pemerintah Aceh menyatakan tidak tinggal diam atas keputusan tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.

"Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh," ujar Syakir kepada media di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, saat proses verifikasi berlangsung, tim dari Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri telah meninjau langsung lokasi keempat pulau.

Aceh juga telah menyerahkan berbagai bukti pendukung seperti dokumen kepemilikan, foto-foto, serta infrastruktur fisik. Verifikasi tersebut turut melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Aceh Singkil.

DPD RI: Aspirasi Sudah Disampaikan Sejak 2017

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga angkat suara. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh sejak delapan tahun lalu, namun tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

"Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saya sudah surati Kemendagri sejak 2017, tetapi tidak digubris," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, ketika diminta untuk membawa bukti tambahan, Aceh telah memenuhinya. Namun, keputusan tetap berpihak kepada Sumatera Utara.

"Bahkan, saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumut," ucapnya.

Haji Uma menilai kebijakan ini mengabaikan fakta historis dan data faktual. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut telah menjadi bagian Aceh sejak 17 Juni 1965, dan bahkan dihuni oleh masyarakat Aceh yang kini banyak menetap di Bakongan, Aceh Selatan.

"Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja," katanya.

Penjelasan Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak.

"Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebut, ada delapan instansi pusat yang terlibat dalam penetapan batas tersebut, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD.

Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati kedua pihak, namun batas laut masih menjadi sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, maka pemerintah pusat turun tangan dan menarik garis batas berdasarkan batas darat yang telah disepakati.

"Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," lanjutnya.

Tito juga membuka ruang untuk evaluasi atau upaya hukum atas keputusan tersebut.

"Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan. Kami juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," pungkasnya.

Sumber:

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jakarta Khianati Aceh Soal 4 Pulau Dialihkan Ke Sumut, Tapol/Napol Minta Prabowo Copot Mendagri