KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Diperjualbelikan, Masuk Kawasan Konservasi

Anambas, pulau dijual, Empat pulau dijual, 4 pulau di Anambas dijual, KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Diperjualbelikan, Masuk Kawasan Konservasi

— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual melalui situs asing www.privateislandonline.com, tidak bisa diperjualbelikan karena berstatus milik negara dan berada di dalam kawasan konservasi.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya sempat viral di media sosial setelah muncul di situs penjualan pulau pribadi asal luar negeri yang berbasis di Ontario, Kanada.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, saat ditemui di Batam, Rabu (18/6/2025).

Diduga untuk Tarik Investor

Menindaklanjuti informasi terkait penjualan pulau di Anambas, PSDKP Batam segera melakukan pendalaman dan pengecekan posisi keempat pulau tersebut.

Semuel menyebutkan bahwa belum ada aktivitas masyarakat di keempat lokasi itu, dan diduga iklan penjualan tersebut sengaja dibuat untuk menarik minat investor asing.

“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” katanya.

Keempat pulau yang diduga dijual itu masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043.

Dalam peraturan tersebut, lokasi pulau-pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata, bukan untuk diperjualbelikan.

Klarifikasi resmi dari KKP juga telah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, melalui unggahan di media sosial resmi PSDKP KKP.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni.

Aturan Tegas soal Kepemilikan Pulau di Indonesia

KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau, termasuk yang berada di pulau kecil atau kawasan konservasi. Pemerintah secara tegas memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil karena menyangkut kedaulatan wilayah negara.

Regulasi di Indonesia mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil diperbolehkan sebatas pada pengelolaan, pemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi—tetapi tetap dengan pengawasan ketat.

"Penguasaan atau pemanfaatan pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya. Paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya," jelas Doni.

Sementara itu, dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, terdapat kewajiban untuk menyisihkan sebagian untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bentuk pelestarian lingkungan.

Aturan ini, menurut KKP, merupakan bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil.

Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, namun dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelestarian ekosistem.