4 Pulau di Anambas Dijual Online, KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah muncul dalam daftar penjualan situs internasional Private Islands Online.
pulau tropis seluas total 159 hektare itu dipasarkan dengan iming-iming pemandangan eksotis dan potensi besar untuk pembangunan resor mewah, menyasar investor asing.
Namun, di balik tawaran yang menggiurkan itu, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?
Penawaran pulau Indonesia di situs asing
Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, memuat informasi lengkap tentang dua dari empat pulau tersebut, menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, hingga rencana pengembangan infrastruktur wisata.
Bahkan disebutkan bahwa kepemilikan ditawarkan dalam bentuk saham melalui perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA).
Penawaran ini juga menekankan aksesibilitas mudah ke Bandara Letung serta kedekatan dengan Bawah Reserve, sebuah resor mewah di wilayah yang sama.
Semua ini tampak dirancang untuk menarik minat investor internasional. Namun, promosi tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pulau di Indonesia tidak bisa dijual
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.
“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” jelas Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang.
Menurut KKP, dugaan kuat penjualan ini hanyalah strategi promosi untuk menarik investor, bukan bentuk kepemilikan sah.
Bahkan, belum ditemukan aktivitas masyarakat atau perusahaan di pulau-pulau tersebut. Beberapa pihak diduga hanya sedang mengurus perizinan untuk usaha wisata di Pemerintah Kabupaten Anambas.
Pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan
Indonesia memiliki aturan tegas terkait kepemilikan dan pemanfaatan pulau. Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan individu atau perusahaan, baik lokal maupun asing, untuk membeli pulau di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan perlindungan wilayah kepulauan yang rawan eksploitasi.
Dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, Lanal Tarempa melakukan pengibaran bendera merah putih di bawah laut Pulau Anambas, tepatnya di dasar laut pantai Tanjung Momong, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pemanfaatan pulau kecil hanya boleh dilakukan dalam bentuk pengelolaan terbatas, seperti pemilikan lahan, pengalihan saham, atau investasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Bahkan, pemanfaatannya pun tidak bisa 100 persen. Setidaknya 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara sebagai ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
Sementara sisanya, yakni 70 persen yang bisa dikelola pelaku usaha, juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari tanggung jawab pelestarian lingkungan.
Pemerintah tetap membuka ruang investasi di sektor pariwisata, termasuk di pulau-pulau kecil, asalkan tetap dalam koridor hukum.
Tujuannya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan keseimbangan ekosistem.