Pulau di Anambas Dijual Online, KKP Tegaskan Milik Negara dan Berada di Kawasan Konservasi

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga ditawarkan untuk dijual melalui situs jual beli properti internasional asal Kanada.
Tindakan tersebut langsung mendapat respons dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menegaskan bahwa pulau-pulau itu berstatus milik negara dan berada di dalam kawasan konservasi.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya muncul dalam situs www.privateislandsonline.com, sebuah platform jual beli pulau pribadi yang berbasis di Ontario, Kanada.
Dalam laman situs tersebut, dua pulau yang tidak disebutkan namanya secara spesifik, namun lokasinya teridentifikasi di Anambas, ditawarkan dalam bentuk sepasang pulau pribadi seluas total 159 hektar (sekitar 643.819 meter persegi).
Pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektar, dilengkapi dengan hutan tropis, laguna alami, pantai, serta pemandangan alam dari titik-titik ketinggian. Pulau pendampingnya lebih kecil, sekitar 18 hektar, dan disebutkan cukup dekat untuk disambungkan dengan jalan dek kayu di atas tiang.
Situs tersebut juga menyebut bahwa lokasi pulau sangat potensial untuk dijadikan eco-resort mewah, mengikuti jejak pengembangan Bawah Reserve, sebuah resor bintang lima yang sudah lebih dulu sukses di kawasan yang sama.
Disebutkan pula bahwa akses menuju pulau bisa menggunakan pesawat amfibi dari Batam maupun Bandara Letung di Anambas, serta tersedia jalur kapal cepat dan pelayaran internasional dari Singapura, Filipina, dan Hong Kong.
Paket penawaran tersebut menggunakan sistem leasehold atau hak sewa, dan disebut bahwa dua perusahaan pemilik saat ini tengah dalam proses peralihan status menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA) untuk membuka peluang investasi bagi pihak asing.
Namun, KKP menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
"Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat," ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, kepada Antara di Batam, Rabu (12/6/2025).
Semuel menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keempat pulau tersebut belum memiliki aktivitas masyarakat dan diduga iklan penjualan itu bertujuan untuk menarik investor.
"Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan sedang mengurus izin ke Pemda Anambas untuk usaha wisata," ujarnya.
Pihaknya kini terus memantau situasi serta memastikan bahwa pengelolaan pulau-pulau di Anambas dan Kepulauan Riau berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi resmi terkait status keempat pulau tersebut juga telah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, melalui kanal media sosial PSDKP.
Menurut Doni, keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, keempat pulau itu dialokasikan untuk kawasan pariwisata, namun dengan pengelolaan ketat dan berbasis konservasi.
Doni juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.
Pemerintah memberikan perlindungan ketat terhadap pulau-pulau kecil, terutama yang memiliki nilai strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan.
"Empat pulau itu tidak diperjualbelikan, karena keempatnya merupakan wilayah kedaulatan Indonesia," tegas Doni.
Menurut KKP, penguasaan atau pemanfaatan atas pulau kecil tidak dapat diberikan secara penuh kepada pihak swasta.
Setidaknya 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara dan digunakan sebagai area lindung, akses publik, atau kepentingan umum lainnya.
Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib menyisihkan sebagian besar sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Kebijakan ini, lanjut KKP, menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap mendorong iklim investasi di wilayah pulau kecil, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, perlindungan ekosistem, dan tidak mengorbankan kedaulatan wilayah Indonesia.