Pulau Panjang Sumbawa Diklaim Dijual Online, Pemda NTB Kaget

Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan muncul di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online, sebagai properti pribadi yang ditawarkan untuk dijual.
Situs ini tidak mencantumkan harga jual, namun memberikan keterangan bahwa Pulau Panjang adalah “pulau pribadi”.
Dilansir Kompas.com (20/06/2025), Kabar tersebut langsung memicu reaksi dari pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan keterkejutannya saat dimintai konfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” ujar Jarot.
Pulau Panjang Masuk Kawasan Suaka Alam Sejak 1999
Pulau Panjang bukan sembarang pulau. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999, pulau ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam sejak 15 Juni 1999.
Pulau dengan luas 22.185,14 hektare tersebut berada di utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh menggunakan perahu sekitar 15 menit.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, status Pulau Panjang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
“Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang resmi dan berada di bawah pengawasan BKSDA,” jelas Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa Pulau Panjang sering disebut oleh BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di wilayah Sumbawa.
Pulau Panjang Dikuasai Negara, Bukan Milik Privat
Pulau Panjang memiliki nilai ekologis tinggi karena didominasi vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnoriza.
Terkait dengan klaim sebagai “pulau pribadi”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengingatkan bahwa penguasaan secara penuh oleh perorangan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” tegas Harison.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh unsur tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara yang dikuasai untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, namun bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) dalam batas tertentu.
Pulau Panjang Termasuk Daftar Pulau yang Ditawarkan
Pulau Panjang tercatat sebagai salah satu dari lima pulau di Indonesia yang saat ini diiklankan di situs Private Islands Online.
Selain Pulau Panjang, empat pulau lainnya yang muncul dalam daftar tersebut adalah:
- Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas
- Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur
- Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba
- Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung
- Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan bagian dari kekayaan alam Kabupaten Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan rakyat, tidak untuk untuk dikomersialkan secara pribadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .