Terungkap! Dosen di NTB Lecehkan 22 Korban Sesama Jenis, Modusnya Bikin Kaget

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh dosen berinisial LRR ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar, hari ini kami limpahkan ke Kejati NTB, tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (dosen)," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis (14/8/2025).
Pujawati menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara LRR yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam berkas perkara tersebut, penyidik melengkapi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan tiga ahli dari disiplin ilmu berbeda, di antaranya psikologi forensik dan bahasa.

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pelimpahan tersebut. "Iya, sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kegiatan berlangsung di Kejari Mataram dan terhadap yang bersangkutan (LRR) ditahan," kata Efrien.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa korban pelecehan LRR mencapai 22 orang, terdiri dari mahasiswa dan alumni kampus tempat tersangka mengajar.
Modus yang digunakan LRR adalah dengan merekrut korban melalui sebuah paguyuban spiritual miliknya. Di dalam kelompok itu, korban diminta mengikuti ritual seperti mandi suci dan proses yang disebut “transfer ilmu”, yang kemudian menjadi sarana terjadinya pelecehan seksual.
Akibat kasus ini, LRR diberhentikan dari status dosen di tiga kampus tempat para korban menempuh pendidikan. Selama proses penyidikan di kepolisian, LRR sudah menjalani penahanan. (ANTARA)