Banyak Permintaan, Menko Yusril Desak RUU Transfer Napi Antarnegara Dibahas Lagi

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendesak agar pembahasan RUU transfer narapidana antarnegara kembali dilanjutkan.

Sebab, kata dia, banyak permintaan transfer narapidana dari negara lain dengan Indonesia. 

Yusril menyebut, RUU transfer narapidana pertama kali dibahas pada 2016. Namun, pembahasan RUU tersebut berhenti.

"Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara negara sahabat kepada pemerintahan kita," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

Kata Yusril, RUU itu akan menggabungkan dua RUU yang telah dibahas sebelumnya, yakni aturan tentang pemindahan narapidana dan aturan tentang pertukaran narapidana. 

Dalam RUU itu, pemerintah pusat mengacu kepada konvensi internasional soal pemindahan narapidana yang telah diratifikasi, yakni konvensi tentang transnasional organize crime atau Konvensi Palermo.

Menurut dia, sejumlah kementerian/lembaga telah menyetujui draf RUU. Nantinya, pemerintah akan mengajukan draf RUU kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU. Ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," ucapnya.

Di satu sisi, pemerintah pusat selama ini menggunakan langkah lain saat ada permintaah transfer narapidana, yaitu practical arrangement atau perjanjian internasional. 

Hal ini dilakukan lantaran Pemerintah RI belum memilki produk hukum tetap soal transfer narapidana antarnegara.