Kronologi Dugaan Malapraktik di Tapteng: Kepala Bayi Putus saat Persalinan, Keluarga Tuntut Keadilan

Kasus dugaan malapraktik mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah viral di media sosial tentang seorang ibu yang melahirkan dengan kondisi tragis kepala bayi terputus saat proses persalinan.
Kejadian ini terjadi pada Senin (18/8/2025) di Puskesmas Pinangsori. Video dan unggahan keluarga korban di Facebook memperlihatkan bayi sudah tidak bernyawa, sementara tubuhnya dikabarkan sempat tertinggal dalam rahim sang ibu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesiapan Dinas Kesehatan Tapteng, Lisna Panjaitan, menjelaskan secara detail kronologi yang terjadi.
Menurutnya, pasien datang ke Puskesmas Pinangsori sekitar pukul 06.15 WIB dengan keluhan hendak melahirkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tekanan darah ibu terdeteksi tinggi, yakni 160/80 mmHg. Kondisi tersebut sudah tergolong berisiko.
Mengapa Janin Dinyatakan Sudah Tidak Bernyawa?
Lisna mengatakan, sebelum proses persalinan, bidan melakukan pemeriksaan denyut jantung janin sebanyak empat kali.Namun, detak jantung tidak terdengar sama sekali.
“Artinya bayi sudah meninggal di dalam kandungan,” jelas Lisna kepada Tribun Medan.
Meski demikian, informasi mengenai kondisi janin tersebut tidak disampaikan kepada keluarga pasien. Petugas khawatir ibu atau keluarga semakin panik jika diberi tahu langsung pada saat itu.
“Kalau ibunya tidak dikasih tahu takut makin drop. Sementara keluarganya juga panik,” kata Lisna.
Mengapa Pasien Menolak Rujukan ke RSUD Pandan?
Menurut Lisna, pihak Puskesmas sudah berulang kali menyarankan agar pasien dirujuk ke RSUD Pandan demi keselamatan ibu. Namun, keluarga pasien menolak rujukan hingga empat kali.
“Alasannya keluarga tetap ingin melahirkan di Puskesmas. Padahal pasien ini memiliki BPJS, jadi seharusnya bisa ditangani di rumah sakit,” katanya.
Karena penolakan itu, pasien dan suami menandatangani surat persetujuan untuk dilakukan persalinan normal di Puskesmas. Petugas pun menyiapkan tindakan sesuai prosedur Asuhan Persalinan Normal (APN).
Proses persalinan ternyata tidak berjalan lancar. Sang ibu tidak mampu mengejan, dan kontraksi sudah tidak ada.
Bidan mencoba membantu dengan metode dorongan dari perut sambil menarik kepala bayi. Namun, saat itu terjadi komplikasi.
Bahu bayi tersangkut di jalan lahir karena ukuran tubuhnya yang cukup besar, dengan berat sekitar 4,2 kilogram.
“Rupanya ketika kepala ditarik, bahunya lengket di jalan lahir. Karena janin sudah meninggal, tulangnya lebih rapuh. Itulah sebabnya kepala bayi akhirnya terputus,” ungkap Lisna.
Sebelum tindakan dilakukan, bidan sebenarnya sudah menyampaikan kepada pasien dan keluarga bahwa ada risiko dalam proses tersebut.
Mereka pun menyetujui dengan menandatangani surat pernyataan. Setelah kepala bayi terlepas, dokter langsung menyelesaikan proses persalinan agar tubuh bayi bisa dikeluarkan sepenuhnya. Sang ibu berhasil diselamatkan tanpa komplikasi lebih lanjut.
Apakah Ada Unsur Malapraktik?
Lisna menegaskan bahwa tindakan bidan di Puskesmas Pinangsori sudah sesuai prosedur. Menurutnya, prioritas utama tenaga kesehatan adalah menyelamatkan ibu, mengingat bayi sudah meninggal sebelum proses persalinan berlangsung.
“Bidan kami sudah bekerja sesuai SOP. Kalau pun ada tuduhan malapraktik, itu berlebihan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Dinas Kesehatan sudah melakukan audit dan investigasi internal terhadap para petugas yang berjaga saat itu. Semua tindakan tercatat dan dilengkapi dengan dokumen persetujuan pasien.
“Kalau ada yang membawa kasus ini ke ranah hukum, itu hak keluarga. Tapi kami siap karena dokumennya lengkap,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Kepala Bayi Putus saat Persalinan di Puskesmas Pinangsori Tapteng.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!