Modus Tukar Kartu ATM, Guru TK Diduga Curi Uang Rp 18 Juta dari Rekening Kenalan

Bangka Belitung, Babel, kartu ATM, Kartu ATM, bangka belitung, penipuan atm, tukar atm, Modus Tukar Kartu ATM, Guru TK Diduga Curi Uang Rp 18 Juta dari Rekening Kenalan

Seorang guru taman kanak-kanak berinisial WI (25) di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi setelah diduga menguras isi rekening kenalannya hingga Rp 18 juta.

Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung pada Kamis (24/7/2025), di kediaman pelaku di wilayah Tanjung Gunung, Bangka Tengah.

"Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangannya di Mapolda Babel, Sabtu (26/7/2025).

Diduga Terlilit Utang

Fauzan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif WI diduga karena masalah ekonomi. Ia terlilit utang dan mengambil jalan pintas dengan mencuri uang dari rekening korban.

"Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa di tempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online," ujar Fauzan.

WI kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV," tambah Fauzan.

Modus Tukar Kartu ATM

Kejadian berawal saat korban meminta bantuan WI untuk mengambil uang di ATM. Korban yang sudah mengenal WI memberikan kartu ATM dan nomor PIN-nya untuk melakukan penarikan senilai Rp 2 juta.

WI kemudian menyerahkan uang serta kartu ATM kembali kepada korban. Namun tanpa disadari, kartu yang dikembalikan bukan milik korban, melainkan telah ditukar dengan kartu ATM milik pelaku.

Beberapa hari berselang, korban mencoba mengambil uang di ATM namun gagal karena PIN tidak bisa digunakan dan akhirnya terblokir.

"Korban kemudian mendatangi bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan uang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 18 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolda," jelas Fauzan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul