Tak Diberi Sanksi, Ini Pengakuan Kepsek Usai Minta Biaya Seragam SD Rp 1,1 Juta Dikirim ke Rekening Pribadi

Kasus dugaan pungutan biaya seragam SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mencuat setelah seorang ibu bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku harus membayar Rp 1,1 juta per anak untuk seragam sekolah.
Total yang harus dibayar Nur mencapai Rp 2,2 juta karena ia menyekolahkan dua anaknya yang merupakan siswa pindahan dari Jakarta.
Pengakuan Nur menyebut bahwa dirinya diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Anak pertamanya akan masuk kelas lima, sementara adiknya masuk kelas dua. Biaya ini sangat membebani keluarga karena sang suami hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
Bagaimana Respons Dinas Pendidikan Tangsel?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) menyatakan tidak ada bukti adanya pungutan resmi yang dilakukan sekolah terkait biaya seragam.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan visitasi langsung ke sekolah.
"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah. Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama," ujar Didin, Kamis (17/7/2025).
Didin juga memastikan bahwa kedua anak Nur kini telah diterima dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara aktif di SDN Ciledug Barat. Visitasi langsung membuktikan kehadiran mereka di ruang kelas.
Apakah Ada Sanksi untuk Kepala Sekolah?
Meski telah mengakui kekeliruannya, kepala sekolah SDN Ciledug Barat tidak diberikan sanksi langsung oleh Disdik Tangsel.
Didin menyebutkan bahwa sanksi akan diputuskan berdasarkan evaluasi lebih lanjut oleh pimpinan, termasuk Kepala Dinas.
"Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama. Ini baru pertama kali memang. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah," kata Didin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut sudah menimbulkan dampak internal. Ia memastikan kejadian serupa tidak boleh terulang.
Disdik Tangsel menekankan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk keperluan seragam. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dasar gratis dan sekolah ramah anak.
"Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan. Dan anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak," tegas Didin.
Siswa dipersilakan menggunakan seragam yang sudah ada, dan tidak diwajibkan membeli seragam baru, apalagi jika proses pembayarannya tidak melalui mekanisme resmi.
Dinas Pendidikan Tangsel berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip sekolah ramah anak, yang menjamin bahwa semua anak dapat mengakses pendidikan tanpa tekanan finansial atau diskriminasi.
"Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak," ucap Didin.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Soal Biaya Seragam SD Rp 1,1 Juta, Disdik Tangsel: Kepala Sekolah Akui Keliru".