Penculikan Bocah SD oleh Tante di Medan, Kirim Ancaman Mengerikan dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

penculikan anak, Medan, Penculikan anak di Medan, Modus penculikan sekolah dasar, Firda Hermayati penculik keponakan, Motif penculikan karena utang, Kasus penculikan anak 2025, Polisi tangkap pelaku penculikan di Medan Marelan, Penculikan Bocah SD oleh Tante di Medan, Kirim Ancaman Mengerikan dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Polisi menangkap tiga wanita pelaku penculikan anak di kawasan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Ketiganya menculik seorang bocah laki-laki berinisial ZK (8), siswa kelas 2 SD, dengan motif ekonomi.

Ketiga pelaku adalah Firda Hermayati (40), Julia Hasibuan, dan Nurhayati. Firda diketahui merupakan tante korban, sedangkan dua lainnya adalah rekan yang diajak untuk menjalankan aksi penculikan.

Dari hasil pemeriksaan, Firda dan Julia dinyatakan positif narkoba, sedangkan Nurhayati negatif.

Kronologi Penculikan

Aksi penculikan terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, sesaat setelah ZK pulang sekolah. Firda telah merencanakan penculikan sejak dua hari sebelumnya dengan mengamati kebiasaan ibu korban, Via (32), menjemput anaknya.

Firda kemudian mengajak Julia dan Nurhayati melancarkan aksi menggunakan mobil Toyota Rush putih milik ayahnya. Julia berperan menjemput ZK dari sekolah dan membujuknya masuk ke mobil, sementara Nurhayati menjadi sopir.

ZK kemudian sempat diajak makan siang dan dititipkan di rumah warga di kawasan Medan Belawan. Ibu korban yang panik karena anaknya tak ditemukan di sekolah langsung melapor ke polisi.

“Saat sampai di sekolah, saya sudah keliling sampai tiga kali, anak saya enggak ketemu. Lalu ada wali murid bilang, anak saya sudah dijemput oleh perempuan tak dikenal dan dibawa masuk ke mobil,” ujar Via.

Modus dan Ancaman

Tak lama setelah penculikan, Firda mengirim surat ancaman ke rumah korban. Surat tersebut berisi permintaan uang tebusan Rp50 juta serta ancaman mengerikan.

“Anak ini tidak akan kembali lagi. Organnya akan lebih mahal dari yang kami minta Rp50 juta,” tulis Firda dalam surat tersebut.

Polisi mengungkap bahwa dua rekan Firda, Julia dan Nurhayati, dijanjikan imbalan masing-masing Rp500 ribu apabila uang tebusan dibayarkan.

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, mengatakan penculikan diketahui dari keterangan salah satu wali murid yang melihat ZK dibawa oleh orang tak dikenal.

“Korban baru pulang sekolah, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menjemput dan membawanya dengan mobil Rush putih,” kata Wahyudi, Jumat (1/8/2025).

Polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan ZK dalam keadaan selamat di rumah salah seorang warga. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Motif, Utang dan Dendam

Firda mengaku nekat menculik keponakannya karena terlilit utang Rp2 juta dan mengalami tekanan ekonomi. Ia juga menyimpan dendam terhadap ibu korban yang disebut kerap memandangnya sinis.

“Saya sering ditatap sinis sama mamanya Zaki karena saya punya utang Rp200 ribu. Niat saya cuma untuk bayar utang dan kebutuhan rumah,” ujar Firda saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Meski mengancam dalam suratnya, Firda berdalih tidak berniat menyakiti keponakannya.

“Saya cuma bawa ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari Selasa. Niatnya sendiri, dua orang ini (Julia dan Nurhayati) enggak tahu apa-apa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Firda dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan saling membantu dalam aksi penculikan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul