Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) sudah melakukan 1.689 kali operasi pemadaman hutan dan lahan di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/ Polri , BNPB/BPD, pemda dan masyarakat .
Kali ini, Kemenhut menyegel dan menyelidiki 10 perusahaan terkait serangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan dua perusahaan lain sudah dikenai sanksi administrasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menyegel dan menyelidik 10 korporasi serta mengenakan sanksi administratif terhadap dua perusahaan.
"Sementara itu terdapat delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau," jelasnya.
Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap enam entitas yaitu perusahaan berinisial FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ dan di Riau terhadap tiga entitas yaitu DRT, RUJ, SAU.
Penyegelan juga dilakukan di Jambi terhadap perusahaan SH, di Sumatera Selatan pada lahan miliki korporasi PML, serta di Bangka Belitung terhadap satu perusahaan BRS.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Data tersebut, menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.