Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit

Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), telah mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di area konsesi enam perusahaan, yang ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Adei Crumb Rubber, yang ditemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Lalu, PT Multi Gambut Industri ditemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Kemudian, PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan dua hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, dan PT Sumatera Riang Lestari ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," tegasknya.

Jadi, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan. Sementara itu, satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Ia menegaskan, proses pengawasan masih berlangsung. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla.

Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan," pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (Asp)