Deportasi 2 WNA Iran: Terbukti Curi Uang dengan Modus Alih Fokus

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Provinsi Banten, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran.
Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial AM dan AF, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan modus alih fokus di sebuah konter pulsa yang berlokasi di Kota Serang.
Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan bahwa keputusan deportasi ini diambil setelah melalui serangkaian proses.
Komang mengatakan proses yang dilakukan termasuk musyawarah antara pihak pelaku dan korban, serta pembukaan jalur pengaduan publik.
“Hotline aduan bagi masyarakat telah dibuka selama beberapa pekan. Kami menutup hotline dan memutuskan untuk mendeportasi AM dan AF serta memasukkan keduanya dalam daftar cekal,” kata Komang, dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Kronologi penangkapan dan penanganan kasus
Kasus ini bermula ketika Tim Pemantau Media Sosial Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Serang menemukan sebuah unggahan viral di akun Instagram Info Serang pada 18 Juli 2025.
Video tersebut secara jelas memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
Pelaku berhasil menggasak uang jutaan rupiah dari konter Chayra Cell, dengan modus mengalihkan perhatian penjaga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Imigrasi segera bergerak cepat.
Pengejaran dilakukan dari Serang hingga ke Bali, dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah lokasi di Jakarta Timur pada 28 Juli 2025.
Meskipun kasus pencurian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, Komang mengatakan, tindakan administratif keimigrasian tetap harus dijalankan.
Kasi Inteldakim, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengatakan bahwa kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat bermaterai.
Penegakan hukum dengan deportasi
Petugas Imigrasi Singaraja saat mendeportasi WNA asal Prancis yang melanggar izin tinggal, Jumat (18/7/2025).
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, AM dan AF secara resmi dideportasi pada 14 Agustus 2025.Keduanya juga diusulkan untuk masuk ke dalam daftar cekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Artinya, mereka tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia di kemudian hari.
“Kami bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengganggu masyarakat. Deportasi ini adalah bentuk kepastian hukum serta upaya melindungi warga,” ungkap Kristanto.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!