Kejagung Pamer Lagi Uang Rp 1,37 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung, korupsi, penyitaan uang, kejagung sita uang, uang sawit, Kejagung Pamer Lagi Uang Rp 1,37 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan atas uang yang diduga merupakan kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga kelompok perusahaan, pada Rabu (2/7/2025).

Total nilai uang yang disita mencapai Rp 1.374.892.735.527,46, yang berasal dari dua perusahaan, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Dalam konferensi pers tersebut, tumpukan uang yang ditampilkan tidak setinggi penyitaan yang sebelumnya dilakukan terhadap PT Wilmar Group.

Uang yang ditampilkan terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan setiap bundelnya bernilai Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.

Tumpukan uang dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terlihat menumpuk tinggi di depan meja para narasumber, dengan bundel pecahan Rp 100.000 diletakkan di tengah, sementara kantong plastik berisi Rp 1 miliar terlihat teratur.

Sebanyak 21 bundel uang pecahan Rp 50.000 disusun menjadi latar belakang narasumber.

Uang yang disita tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan yang terdaftar atas nama Jampidsus.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejaksaan juga telah menyita uang dari PT Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp 11,8 triliun, di mana pada saat itu, uang yang ditampilkan kepada media mencapai Rp 2 triliun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana atau ontslag.

Meskipun para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, baik primair maupun sekunder, JPU tetap menuntut agar mereka membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika tidak dibayarkan, harta milik Tenang Parulian, yang menjabat sebagai Direktur, dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan pidana penjara selama 19 tahun.

Sementara itu, PT Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika pembayaran tidak dilakukan, harta David Virgo, yang mengendalikan lima korporasi di dalam Permata Hijau Group, dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan hukuman penjara selama 12 bulan.

Adapun PT Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir.

Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang.

Jika nilai yang disita tidak mencukupi, maka para pengendali akan dikenakan hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa dituduh melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.