Skandal Suap Ekspor CPO, Kejagung Sita Triumph, Norton, Nissan GT-R Nismo Sampai Ferrari Spider

- Belasan motor dan mobil mahal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dari skandal kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO.
Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, serta advokat AR.
Mereka diduga memainkan peran dalam praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi agar tiga korporasi besar terbebas dari tuntutan hukum.