Aturan TKDN Diminta Lebih Fleksibel, Ini Tanggapan Nissan

Presiden Prabowo Subianto belum lama ini memerintahkan agar peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dibuat lebih fleksibel dan realistis.
Upaya tersebut dilakukan agar industri dalam negeri tak kalah kompetitif dengan negara lain. Sebab, sering kali aturan ini menjadi penghalang bagi investor masuk karena dianggap terlalu kaku.
"Saya setuju TKDN fleksibel saja lah mungkin diganti dengan insentif. Tolong semua para pembantu saya ya, realistis. Tolong dibikin yang realistis saja," kata Prabowo, saat menanggapi ekonomi dan pelaku usaha dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Apabila aturan ini diterapkan, tentu akan menguntungkan sejumlah produsen otomotif yang produknya masih berstatus Completely Build Up (CBU). Salah satunya seperti Nissan dengan Serena e-Power.
Menanggapi hal tersebut, Bima Aristantyo, Head of Sales and Product Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), enggan untuk berkomentar lebih jauh karena pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait aturan yang akan diterapkan.
“Kita belum tahu detailnya, hanya kemarin dari informasi pidato. Secara keseluruhan kami sedang menunggu peraturan turunan detailnya, tapi apapun peraturan dari pemerintah kami akan coba menyesuaikan,” kata Bima.
Bima melanjutkan, jika aturan kebijakan sudah jelas seperti TKDN 40 persen untuk mobil listrik, pihaknya baru bisa melakukan penyesuaian kepada produk yang ada.
“Kita belum tahu aturannya seperti apa, kalau dulu kan clear misalkan 40 persen atau apa nanti kita perlu akan penyesuaian disitu,” kata dia.
"Pertama soal TKDN, saya akui. Kadang-kadang ada K/L (kementerian/lembaga) kita yang terlalu kaku. Sudah saya perintahkan untuk kita longgarkan," ujarnya dilansir YouTube Harian Kompas.
Kebijakan ini juga merupakan salah satu hal yang dipersoalkanAmerika Serikat (AS), dalam penentuan tarif timbal balik impor untuk Indonesia sebesar 32 persen.
Terbaru, kewajiban tersebut jberlaku bagi kendaraan bermotor berbasis baterai roda dua/atau tiga, dan KBL beroda empat secara bertahap pada periode 2019 sampai 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.