Ferrari Terguling Saat Diangkut Towing, Ditanggung Asuransi?

Insiden yang melibatkan supercar Ferrari terguling saat diangkut truk towing di Tol Cengkareng arah Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/6/2025), viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar memperlihatkan kendaraan berwarna hitam itu dalam posisi miring di badan jalan tol. Tampak pula sejumlah orang bergotong-royong mendorong mobil untuk mengembalikannya ke posisi semula
Kejadian mobil sport mewah yang tampak masih baru dibawa menggunakan mobil towing tersebut lantas memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai pertanggungan asuransi.
Dihubungi Kompas.com, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyampaikan bahwa kendaraan yang sedang diangkut oleh pihak ketiga, seperti diler resmi, tetap dapat dijamin oleh asuransi.
"Asumsinya ini mobil baru, diangkut oleh diler ke konsumen. Ini yang cover nanti dilernya, namanya asuransi pengangkutan barang," kata dia saat dihubungi, Senin (16/6/2025).
"Sementara jika itu mobil konsumen, digendong dan terguling, itu juga claimbale," ucapnya lagi.
Pertanggungan jawaban tersebut tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), di mana berbunyi bahwa kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terguling dapat dijamin asuransi, selama tidak termasuk dalam pengecualian.
Pada Pasal 1 ayat 1 butir 1.1 PSAKBI disebutkan bahwa polis menjamin risiko kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terbalik. Dengan demikian, insiden mobil terguling termasuk risiko yang dijamin.
Namun, perlindungan terhadap kendaraan yang sedang diangkut juga memiliki batasan.
Pasal 3 ayat 2.1 PSAKBI menyebutkan bahwa pertanggungan tidak mencakup kerusakan pada barang yang sedang diangkut oleh kendaraan bermotor, dalam hal ini truk towing, kecuali barang tersebut menjadi objek pertanggungan dalam polis yang sah.
Dengan kata lain, jika Ferrari tersebut tidak memiliki polis tersendiri atau tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi pengangkutan barang milik diler atau jasa pengirim, maka klaim bisa saja ditolak.
Selain kerusakan, PSAKBI juga mengatur soal biaya penyelamatan kendaraan. Dalam Pasal 18, disebutkan jika terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin, maka biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain juga dapat diganti.
Penggantian ini berlaku maksimal 0,5 persen dari harga pertanggungan kendaraan dan tidak dikenai risiko sendiri (own risk).
Ketentuan ini berlaku apabila tindakan pengangkutan dilakukan untuk menghindari atau mengurangi kerugian lebih lanjut setelah risiko terjadi.
Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.
Di sisi lain, apabila insiden terjadi karena kelalaian dari operator towing, maka pemilik kendaraan juga dapat mengajukan klaim berdasarkan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PSAKBI.
Klaim tersebut memungkinkan pemegang polis untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh pihak luar, selama ada persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
Dalam situasi seperti ini, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melapor ke pihak asuransi dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan kepolisian, kronologis kejadian, foto kerusakan kendaraan, serta dokumen polis.