Menteri PU Nonaktifkan 3 Anak Buahnya Terkait OTT Sumut, 2 Orang Belum Berstatus Tersangka

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menonaktifkan tiga anak buahnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
Mereka yang dinonaktifkan merupakan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Namun, dari tiga penjabat itu hanya satu yang kini sudah menyandang status tersangka.
"Kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," kata Dody, kepada media di Jakarta, Selasa (1/7).
Pejabat yang dinonaktifkan berstatus tersangka adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut. HEL juga sudah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sedangkan, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dody kembali mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto terkait isu korupsi di lingkungan pejabat kementerian.
"Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap dia.
Dilansir dari Antara, KPK telah menetapkan lima tersangka dan turut menyita uang tunai Rp 231 juta dalam OTT terkait proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut. Berikut identitas kelima tersangka:
5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut
- Topan Obaja Putra Ginting-TOP (Kepala Dinas PUPR Prov Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar-RES (Kepala UPTD Gn.Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)
- Heliyanto-HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara)
- Akhirudin Efendi Siregar-KIR (Dirut PT DNG)
- Rayhan Dulasmi Pilang-RAY (PT RN)